LimaSisiNews
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Peristiwa

Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Asahan Diketahui ‘Gadis’, Pelaku Lainnya Masih Pengejaran

by Redaksi
12/08/2021
in Peristiwa
16
SHARES
104
VIEWS

12 Agustus 2021

Asahan – Sumut – Limasisinews

Warga Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum Kabupaten Asahan dihebohkan dengan penemuan sosok bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya di jurang sekitar perkebunan (11/8).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK dalam press releasenya mengatakan bahwa pelaku yakni ibu korban berinisial VP sudah diamankan 2 jam setelah laporan warga. VP mengakui perbuatannya saat ditanya didepan awak media, di Halaman Press Release Polres Asahan, Kamis ( 12/8).

AKBP Putu menjelaskan bahwa motif pelaku adalah menutupi kehamilan atau aibnya selama ini. Pelaku mengakui bahwa anak hasil hubungan gelapnya ini adalah anak pertama dan VP berstatus seorang gadis.

“Masih dilakukan pengembangan atas kasus ini dan kami sudah mengantongi identitas dari bapak bayi perempuan dari hasil hubungan gelapnya,” ujar Kapolres Asahan.

Ia juga menjelaskan bahwa VP tinggal bersama orang tuanya. Pengakuan VP ia sempat ditanya oleh orang tua korban saat ditemukan bercak darah di kamar mandi, namun VP menjawab darah tersebut karena ia datang bulan seperti wanita pada umumnya

AKBP Putu juga mengatakan seperti yang kita lihat bersama sebelum acara press release, bayi dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan Tim Medis serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan.

“Pelaku yakni ibu kandung dari bayi perempuan terjerat Undang-undang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ditambah 3 tahun jika terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Ketua KPAD Asahan, Awaluddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Asahan untuk menentukan perlakuan terbaik terhadap bayi perempuan yang umurnya masih beberapa hari ini.

“Saat kami melemparkan beberapa pertanyaan ke Pelaku, ia mengakui bahwa saat melakukan hubungan yang berbuah kehamilan, saat itu ia berusia 17 Tahun 11 Bulan. Artinya VP tergolong masih dalam usia anak dibawah umur menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1, bahwa batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,” ujar Ketua KPAD Asahan.

Di tempat berbeda, Camat di Asahan selaku pemerintahan setempat kepada wartawan Harian Sumut Pos, Irwansyah mengatakan bahwa sangat mengutuk keras pelaku kejahatan, terkhusus kejahatan terhadap anak yakni bayi kandung pelaku. Ia meminta agar pihak berwajib dapat memproses dan memperhatikan masa depan bayi yang usianya baru beberapa hari.

(darmawan/ed.Nova)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Pasir Seruduk Angkot Akibatkan 11 Orang Meninggal

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Magelang (Jawa Tengah) - Sebanyak 11 penumpang kopada tewas dalam insiden kecelakaan angkot dan truk pasir di Jalan Provinsi...

Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan Warga di Wilayah Mirisewu, Kulonprogo

April 29, 2025

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Warga Sedayu Bantul yang menjadi korban hanyut dan tenggelam di Sungai Progo akhirnya ditemukan di Mirisewu, Ngentakrejo,...

Satu Bengkel Sekaligus Toko Sparepart Motor di Pakem Ludes Dilalap Si Jago Merah

April 25, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Satu bengkel motor di Dusun Labasan RT 043 Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Jumat (25/04/2025) sekitar...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/