LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home TNI Polri

Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten: Gunakan TNKB Sesuai STNK dan Sesuai Aturan

by Redaksi
13/10/2021
in TNI Polri
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Lebak

Guna mengantisipasi tindak Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan penindakan tegas kendaraan yang menggunakan TNKB atau Plat Nomor Kendaraan tidak Sesuai dengan STNK di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten. Rabu (13/10/2021).

Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang TNKB di kendaraannya masing-masing.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu plat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Kresna Ajie Perkasa, SIK mengatakan,

“Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten tertibkan kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan/TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kresna.

“Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

Kresna menegaskan, “Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,”

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” tukasnya.

(Sumantri/Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Komunikasi merupakan bagian dari aktifitas yang selalu dilakukan oleh seorang individu. Berkomunikasi sudah menjadi bagian dalam hidup...

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus...

Peringati Harkitnas ke-117, Polda DIY Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang jatuh pada 20 Mei 2025, Polda DIY menggelar dua...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/