LimaSisiNews
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home News

DPRD Sumut Soroti Dugaan Pungutan Di SMK N2 Kualuh Selatan

by Redaksi
19/09/2021
in News
15
SHARES
99
VIEWS

Limasisinews – Labura

 

Sejumlah pungutan di SMK N2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), Kepsek mengaku sesuai PP 48 tahun 2008, SMK di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga lakukan hal serupa menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumut. Sabtu (18/9)

Sorotan ini di sampaikan oleh Anggota DPRD Komisi E Sumut, Dr Paorada Nababan SP,B yang meminta pihak Kepolisian Daerah, Kadis Pendidikan, Ombudsman dan inspektorat Provinsi Sumut untuk serius menanggapi persoalan tersebut.

“Tindakan seperti ini perlu dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut sehingga tidak bias dimasyarakat. Kadis Pendidikan perlu memproses dugaan pungli tersebut dan memperjelas penggunaan dana bos.Dan bila terbukti, harus ditindak tegas Kepala sekolahnya,”tegasnya, Jumat (17/09).

Menurutnya, jika kasus ini terbukti, maka akan mencoreng dunia pendidikan. Sehingga harus dijelaskan apakan pelaksanaan penerimaan siswa baru dan pembelian baju olahraga, atribut, topi dan lainnya sudah sesuai dengan aturan.

“Jadi harus diusut sampai tuntas. Jika memang tindakan seperti itu memang sudah sesuai aturan ya tidak masalah, namun jika itu keliru maka kasus ini bisa menjadi permulaan untuk membongkar praktik yang sama di tempat lainnya,”desaknya.

Lanjut Paorada, dalam Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pasal 27 ayat (1) berbunyi “dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPBD maupun perpindahan peserta didik dan pembelian seragam”

Kemudian, dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang, (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam dan bahan pakaian disekolah (b) melakukan pungutan.

“Nah ini bagaimana implementasinya, apakah merujuk aturan ini tindakan ini sudah melanggar atau bagaimana. Makanya kami minta Dinas Pendidikan Propinsi segera menjelaskan,”paparnya.

Terpisah, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi juga memberikan peringatan keras. Dia meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti dan jika terbukti ada pungli, oknum guru itu diminta untuk dipecat.

“Ya dipecat, guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubsu, Medan.

Diketahui persoalan ini mencuat saat adanya pengaduan dari LSM (OMCI) Obor Monitoring Citra Independent Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Nomor 32/DPD/LSM OMCI/SU/1X/2021 tgl 13/09/21.

Dalam surat tersebut disampaikan perihal diduga adanya kegiatan “pungutan liar” (pungli) dan penggunaan dana bos SMKN 2 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan berita tersebut telah viral di media online maupun cetak.

Dari data yang dihimpun, LSM OMCI Wilayah Sumut juga melayangkan surat terkait persoalan tersebut ke pihak Polda Sumut, Inspektorat Propinsi Sumatra Utara dan Ombudsman Sumut.

 

Robert

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Adanya Pencemaran Lingkungan, DP3 Sleman Gelar Mediasi Warga dan Pemilik Ternak

Mei 7, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Menindaklanjuti adanya aduan dari warga Dusun Weron, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman yang terdampak pencemaran lingkungan...

Peringatan 1 Dekade YRKI, Bupati Kulonprogo: Ini Awal Kebangkitan Pariwisata di Kulonprogo

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Peringatan 1 Dekade Yamaha RX-KING Indonesia (YRKI) yang digelar di Pantai Glagah, Kulonprogo dinilai sebagai awal...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Namanya Dicatut untuk Pencairan Aspirasi, Ini Reaksi Ketua DPC Gerindra Gunungkidul

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Festival Mlangi, Upaya Menghidupkan Kembali Aksara Pegon Ditengah Era Komunikasi Digital

Mei 8, 2025
Pendidikan

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025
News

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/