Limasisinews – Labura
Sejumlah pungutan di SMK N2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), Kepsek mengaku sesuai PP 48 tahun 2008, SMK di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga lakukan hal serupa menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumut. Sabtu (18/9)
Sorotan ini di sampaikan oleh Anggota DPRD Komisi E Sumut, Dr Paorada Nababan SP,B yang meminta pihak Kepolisian Daerah, Kadis Pendidikan, Ombudsman dan inspektorat Provinsi Sumut untuk serius menanggapi persoalan tersebut.
“Tindakan seperti ini perlu dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut sehingga tidak bias dimasyarakat. Kadis Pendidikan perlu memproses dugaan pungli tersebut dan memperjelas penggunaan dana bos.Dan bila terbukti, harus ditindak tegas Kepala sekolahnya,”tegasnya, Jumat (17/09).
Menurutnya, jika kasus ini terbukti, maka akan mencoreng dunia pendidikan. Sehingga harus dijelaskan apakan pelaksanaan penerimaan siswa baru dan pembelian baju olahraga, atribut, topi dan lainnya sudah sesuai dengan aturan.
“Jadi harus diusut sampai tuntas. Jika memang tindakan seperti itu memang sudah sesuai aturan ya tidak masalah, namun jika itu keliru maka kasus ini bisa menjadi permulaan untuk membongkar praktik yang sama di tempat lainnya,”desaknya.
Lanjut Paorada, dalam Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pasal 27 ayat (1) berbunyi “dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPBD maupun perpindahan peserta didik dan pembelian seragam”
Kemudian, dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang, (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam dan bahan pakaian disekolah (b) melakukan pungutan.
“Nah ini bagaimana implementasinya, apakah merujuk aturan ini tindakan ini sudah melanggar atau bagaimana. Makanya kami minta Dinas Pendidikan Propinsi segera menjelaskan,”paparnya.
Terpisah, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi juga memberikan peringatan keras. Dia meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti dan jika terbukti ada pungli, oknum guru itu diminta untuk dipecat.
“Ya dipecat, guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubsu, Medan.
Diketahui persoalan ini mencuat saat adanya pengaduan dari LSM (OMCI) Obor Monitoring Citra Independent Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Nomor 32/DPD/LSM OMCI/SU/1X/2021 tgl 13/09/21.
Dalam surat tersebut disampaikan perihal diduga adanya kegiatan “pungutan liar” (pungli) dan penggunaan dana bos SMKN 2 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan berita tersebut telah viral di media online maupun cetak.
Dari data yang dihimpun, LSM OMCI Wilayah Sumut juga melayangkan surat terkait persoalan tersebut ke pihak Polda Sumut, Inspektorat Propinsi Sumatra Utara dan Ombudsman Sumut.
Robert