LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Puluhan wartawan dan juga aktivis mahasiswa datangi Mapolres Padang Lawas (Palas) mengggelar aksi solidaritas meminta Polres Palas segera tangkap pelaku penganiayaan wartawan.
Wartawan yang tergabung dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) disambut langsung Kabag. Ren., Kompol. P. Simarmata; Kasi. Propam. Iptu. G. Harahap; Kasat Intel, AKP. Sahala Harahap,; KBO Reskrim, IPTU Suyatno; Kanit Tipiter, IPDA B.C. Nasution, S.H., M.H., di ruangan Reskrim Mapolres Palas, Kamis (22/06/2023).
Perwakilan wartawan, Ramli Lubis dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka ke Mapolres Palas hanya untuk mempertanyakan proses hukum terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 lalu, tentang Penganiayaan Terhadap Wartawan di Pos Palang milik PT. MAI di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.
“Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya,” sebut Ramlan.
“Oleh sebab itu Kemerdekaan pers di Tanah Air khususnya di Kabupaten Palas, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam karena ulah para oknum,” lanjutnya.
“Atas dasar itu, para wartawan dari Rohul – Palas bersama aktivis Sampal mendesak Polres Palas agar menegakkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Ramlan.