LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Wartawan dan Aktivis Minta Ke Polres Palas Ungkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

by REDAKSI
22/06/2023
in Hukrim, News, Sumut
18
SHARES
119
VIEWS

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Puluhan wartawan dan juga aktivis mahasiswa datangi Mapolres Padang Lawas (Palas) mengggelar aksi solidaritas meminta Polres Palas segera tangkap pelaku penganiayaan wartawan.

Wartawan yang tergabung dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) disambut langsung Kabag. Ren., Kompol. P. Simarmata; Kasi. Propam. Iptu. G. Harahap; Kasat Intel, AKP. Sahala Harahap,; KBO Reskrim, IPTU Suyatno; Kanit Tipiter, IPDA B.C. Nasution, S.H., M.H., di ruangan Reskrim Mapolres Palas, Kamis (22/06/2023).

Perwakilan wartawan, Ramli Lubis dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka ke Mapolres Palas hanya untuk mempertanyakan proses hukum terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 lalu, tentang Penganiayaan Terhadap Wartawan di Pos Palang milik PT. MAI di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.

“Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya,” sebut Ramlan.

“Oleh sebab itu Kemerdekaan pers di Tanah Air khususnya di Kabupaten Palas, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam karena ulah para oknum,” lanjutnya.

“Atas dasar itu, para wartawan dari Rohul – Palas bersama aktivis Sampal mendesak Polres Palas agar menegakkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Ramlan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok...

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus...

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Sleman DIY) - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa melakukan panen padi dan percepatan tanam bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/