LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Padang Lawas (Palas), Irham Habibi mengkritisi kebijakan PT. Bank Sumut yang telah menunda pencairan APBD Tahun Anggaran 2023 hingga dua minggu pasca keluarnya surat H. Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan panggilan Tongku Sutan Oloan (TSO), pertanggal 13 Maret 2023 lalu, adalah suatu hal yang keliru. Jumat (31/03/2023).
“Dalih Bupati sudah sehat dan aktif kembali serta siap memimpin jalannya roda pemerintahan hanya ilusi belaka dan kepentingan sekelompok orang yang sengaja berkeinginan memperkeruh suasana dan menghambat jalannya roda pemerintahan di tangan Plt. Bupati, Ahmad Zarnawi Pasaribu,” ujar Irham.
Menurutnya, kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam mengangkat Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt. Bupati sudah tepat.
Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubsu pada tanggal 2 Maret 2023 Nomor: 100.2.7/1284/SJ, dijawab dengan surat Nomor: 100.1.2/3264, menurutnya ‘TSO Bandal” karena tidak mengindahkan arahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pemeriksaan kesehataannya.
Lalu, tambah Irham, Mendagri mempertegas ulang dan menyurati Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2023 melalui surat Nomor: 400.5/1723/SJ untuk memeriksa secara menyeluruh dan seksama, memberikan keterangan secara tertulis untuk mengetahui kesehatan dan kemampuan/Ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas.
“Tentu ini harus dilaksanakan betul-betul, dan transparan, apakah Saudara TSO sudah mampu melaksanakan tugas. Kenyataannya, kan, tidak. Lalu apalagi motif mereka kalau bukan untuk menghambat roda pemerintahan?” tukas Irham
Irham menambahkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas akan memasuki realisasi Triwulan ke-2.