LimaSisiNews
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home News

Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan di Palas, Adi Safran: Hentikan Sandiwara!

by REDAKSI
31/03/2023
in News, Sumut
563
SHARES
3.8k
VIEWS

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Terkait kisruh dualisme kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab. Palas) antara Bupati Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan panggilan TSO (Tongku Sutan Oloan) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memberi tanggapan tegas, “Hentikan Sandiwara!” Jum’at (31/03/2023).

Abdul Adi Safran Harahap, S.H., M.Kn mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan terkait kisruh dan gonjang-ganjing pucuk kepemimpinan, dengan dalih TSO sudah sehat, bisa kembali memimpin roda pemerintahan sebagai Bupati merupakan sebuah ‘drama‘ yang terinspirasi dari film layar lebar, khususnya produk dari India dan China.

“Faktanya,” tambah Safran, “Beliau belum bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai bupati yang diakibatkan oleh penyakit yang dideritanya sejak tahun 2021 yang lalu.”

Lebih jauh, Safran memaparkan bahwa sesuai Putusan PTUN Medan No: 59/G/2022/PTUN.MDN tanggal 27 Oktober 2022 yang sudah dibatalkan di tingkat banding dengan Putusan Nomor: 10/B/2023/PT.TUN.MDN pada 28 Maret 2023, dan Surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada tanggal 2 Maret 2023 Nomor: 100.2.7/1284/SJ, Perihal: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemkab Palas, yang kemudian pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Gubsu memberikan jawaban dengan surat Nomor: 100.1.2/3264 Perihal: Penjelasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kab. Palas yang pada intinya “TSO Bandal”. Hal ini sesuai dengan keterangan Gubsu pada pemberitaan media akhir-akhir ini.

“Pada intinya Beliau (TSO) tidak mengindahkan arahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pemeriksaan kesehataannya,” ujar Safran.

“Tidak sampai di situ, pada tanggal 21 Maret 2023, Mendagri melalui surat Nomor: 400.5/1723/SJ, Perihal: Permohonan Pemeriksaan Ulang Terkait Kondisi Bupati yang pada intinya meminta pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk memeriksa secara menyeluruh baik fisik maupun mental sesuai dengan makna penjelsan Pasal 78 ayat 2 huruf (b), dan memberikan keterangan secara tertulis untuk mengetahui kesehatan dan kemampuan/ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas, namun hal ini belum dilaksanakan. Padahal, sudah berapa hari dari keluarnya surat tersebut.

Apakah memang ini akan ada unsur kesengajaan tidak dilakukan agar tidak terungkap fakta yang sebenarnya dan didramatisir seolah-olah ada hal lain? Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Demi kepentingan umum masyarakat Palas, TSO sudah layak diberhentikan sebagai Bupati,” tegas Safran lagi.

“Dalih penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan jabatan yang dituduhkan kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt. Bupati, adalah hal yang sangat keliru, di mana bisa saja poin laporan ini berbalik kepada si pelapor jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share225SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Adanya Pencemaran Lingkungan, DP3 Sleman Gelar Mediasi Warga dan Pemilik Ternak

Mei 7, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Menindaklanjuti adanya aduan dari warga Dusun Weron, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman yang terdampak pencemaran lingkungan...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/