LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Pemko Yogyakarta Ingatkan Perusahaan untuk Terapkan Struktur dan Skala Upah

by REDAKSI
14/02/2023
in DI Yogyakarta, Ekonomi, Hukrim
15
SHARES
102
VIEWS

LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Pemerintah Kota (Pemko) Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah dalam pengupahan kepada para pekerja. Hal itu sesuai ketentuan pengupahan yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu Pemko Yogyakarta memberikan pembinaan serta pendampingan dalam menyusun struktur dan skala upah.

Pembinaan dan pendampingan dilakukan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengadakan Workshop Struktur dan Skala Upah kepada sejumlah unsur perwakilan perusahaan di Kota Yogyakarta. Pejabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menyampaikan atas nama Pemko Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas kehadiran sejumlah unsur perusahaan dalam kegiatan workshop.

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanah regulasi peraturan undang-undang, bahwa perusahaan punya kewajiban untuk menyusun struktur dan skala upah,” kata Sumadi saat membuka workshop di Hotel Sagan Heritage, Selasa (14/02/2023).

Ketentuan pengupahan dengan struktur dan skala upah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada BAB Ketenagakerjaan Nomor 24 Pasal 88. Kebijakan pengupahan di antaranya meliputi upah minimum serta struktur dan skala upah. Selain itu sesuai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengusaha sebagai pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

“Kita punya tugas untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah. Harapan kami struktur skala upah disusun berdasarkan regulasi yang ada. Misalnya berkaitan dengan jabatannya, kompetensi, masa kerja dan pendidikan itu harus diperhitungkan,” jelas Sumadi.

Menurutnya, jika struktur dan skala upah tersusun dengan baik bisa memberikan kontribusi yang sebanding dengan yang sudah diberikan perusahaan. Pekerja juga bisa nyaman bekerja dan memberikan unsur penting untuk pengembangan perusahaan. Oleh sebab itu pihaknya berharap antara perusahaan dan pekerja saling sinergi dan bekerja sama agar perusahaan bisa berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

“Harapannya, dari kegiatan workshop ini bisa diimplementasikan di tempat kerja masing-masing. Ini juga bagian menciptakan iklim kondusif dalam berusaha di Kota Yogyakarta dan partisipasi bersama Pemkot Yogyakarta untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Sumadi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok...

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus...

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Sleman DIY) - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa melakukan panen padi dan percepatan tanam bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Peringati Harkitnas ke-117, Polda DIY Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Jogja Bakal Jadi Ibu Kota Buku Dunia, Paniradya Pati Keistimewaan DIY: Butuh Komitmen Semua Pihak

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/