LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, S.H., diwakili Kepala Bidang Dinas Sosial (Kabid Dinsos) P3A, Risbon Sinaga, M.M., pada hari ini, Senin (28/11/2022), sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, secara resmi membuka ‘Musyawarah Kelurahan (Muskel) tentang Kelayakan Penerima Bantuan Sosial (Bansos), dan Penjabaran Dana Hasil Cukai Tembakau.’ Kagiatan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Dalam sambutan pembukaan Muskel yang dihadiri para Ketua RT, Ketua RW, Kepala Lingkungan (Kepling) tersebut, Risbon Sinaga mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi perangkat kelurahan yang bertugas di lapangan, yang langsung berbaur dengan warga sehingga data akurat dapat diperoleh karena proses perolehan data langsung dari masyarakat, dengan melihat langsung kondisi warga yang sebenarnya.
Sementara itu, Camat Siantar Selatan, Jupiter Sitepu, S.STP, diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Marlon Sitorus, S.STP., dalam arahan dan bimbingannya, pada intinya mengatakan agar warga yang benar-benar tidak mampu, dan yang benar-benar layaklah yang harus menerima bantuan sosial (bansos).