LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Terkait larangan obat sirup yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang Lawas akui sudah membuat surat himbauan untuk Puskesmas dan jejaringnya serta Apotek dan toko obat untuk larangan penjualan semua jenis obat sirop.
“Sudah dibuat surat himbauan untuk Puskesmas dan jejaringnya serta Apotek dan toko obat,” ungkap Plt. Kadinkes, Amelia Roitona Nasution, SKM., saat di japri LimasisiNews melalui WhatsApp. Jum’at (21/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB sore.
Di singgung apakah Padang Lawas memiliki pasien yang terdata kasus gangguan ginjal akut, Plt. Kadinkes Amel mengatakan belum ada “Sampai hari alhamdulilah belum ada,” ungkap Kadinkes singkat.
Pantauan LimasisiNews di Kabupaten Padang Lawas masih banyak ditemukan pada etalase Apotek memajangkan atau menjual Obat jenis Sirup.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti NadiaTarmizi menyatakan, Pemerintah sudah melakukan mitigasi penyakit gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selasa (18/10/2022).
Dalam aturan tersebut, salah satunya melarang sementara seluruh apotek dan tenaga kesehatan menjual atau meresepkan obat berbentuk sirup kepada masyarakat.
Walau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada lima sirup obat yang mengandung zat Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, Kemenkes tetap memberlakukan larangan penjualan semua jenis sirup obat di wilayah Indonesia.
Nadia menegaskan, aturan tersebut berlaku sampai ada ketentuan baru dari Pemerintah yang mencabut larangan penggunaan obat sirop.