LimaSisiNews, Mandailing Natal (Sumut) –
Zul Heddy, warga Kelurahan Panyabungan I, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggugat eksekusi lelang sebidang tanah beserta rumah miliknya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan atas permintaan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Panyabungan. Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Madina.
Andi Candra Nasution dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution & Partners, selaku kuasa hukum Zul Heddy mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap perkara eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PN.Mdl. Dalam gugatannya, ia menyebut proses lelang yang dilakukan terhadap aset tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 66 miliknya cacat hukum dan tidak transparan.
“Zul Heddy tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang dari KPKNL. Bahkan objek tanah yang dilelang masih dalam tahap upaya penyelesaian kredit dan belum ada keputusan wanprestasi yang final,” ujar Candra kepada wartawan, Jumat (13/06/2025).
Selain BRI dan KPKNL, gugatan tersebut juga turut menyertakan Syarhrial sebagai pemenang lelang dan Kantor Pertanahan (BPN) Madina sebagai tergugat lainnya. Pihak tergugat dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan asas keadilan dalam proses lelang.