Gagasan membentuk organisasi itu, katanya, tercetus dari survei yang dilakukan oleh beberapa senior penyuluh terkait dengan model pembinaan untuk penyuluh antikorupsi.
“[Dari hasil itu, red] dijumpai ada banyak varian dan kendala untuk mengembangkan Paksi agar berdaya pasca sertifikasi LSP KPK. Di sisi lain, perlunya wadah koordinasi bersama semua paksi untuk bersinergi secara baik dan optimal membantu misi dan visi KPK,” paparnya.
Dengan terbentuknya organisasi secara nasional tersebut, ia berharap bisa menjadikan forum-forum Paksi yang ada saat ini mandiri, independen, berdayaguna serta mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.
Adapun kegiatan lain dari Munas tersebut yaitu sosialisasi dan penyuluhan desa antikorupsi, sekolah berintegritas, pemahaman tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pemenuhan Monitoring Centre of Prevention (MC).
Peserta sosialisasi antara lain perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan perangkat dari Kabupaten Kampar, Riau
Munas dihadiri oleh perwakilan forum penyuluh antikorupsi (Paksi) di Indonesia. Dari 41 forum yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan tujuh kementerian/lembaga, sebanyak 29 forum yang mengirimkan perwakilan.
Untuk diketahui, data Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK menyebutkan, saat ini jumlah penyuluh antikorupsi seluruh Indonesia sebanyak 3.298 orang per 24 November 2023.
Arifin