“Melalui tes urine yang dilakukan secara rutin, Kejati DIY ingin memastikan bahwa setiap individu yang menjadi bagian dari institusi ini menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” tutur Kajati.
Pemeriksaan urine ini dilakukan sebagai langkah nyata pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor: 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020 – 2024 di mana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum pelaksanaan tes urine, Kepala BNN DIY, Brigjen. Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M .,memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba dan pentingnya gaya hidup sehat.
Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan produktivitas bangsa. Ia menjelaskan, berbagai jenis narkoba, dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BNN dalam memberantas peredaran narkoba.
Diharapkan hasil pemeriksaan urine seluruh pegawai Kejati DIY dinyatakan negatif ( – ) tidak mengandung senyawa narkotika apapun, hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen Kejati DIY dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta agar seluruh pegawai Kejati DIY dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat memberi teladan yang nyata kepada masyarakat untuk menjauhi Narkotika.
Arifin/Ed. MN