Sekda menegaskan, jika dalam batas waktu tertentu tidak ada kesepakatan, Pemkab akan minta bantuan aparat penegak hukum mendorong kesepakatan kedua belah pihak demi kondusifitas wilayah dan hak-hak konsumen Malioboro City dipenuhi.
Dengan adanya kesepakatan antara PT. IH dan MNC, seharusnya warga (Malioboro City) tidak perlu melakukan semo lagi.
“kami terus berusaha melayani sesuai aturan hukum. Persoalan, kan, ada pada dua badan usaha tersebut,” tutur Susmiarto.
“PT. IH sepakat, selanjutnya izin diproses MNC bidang properti bukan bank agar balik nama ke konsumen lancar sesuai aturan,” harapnya.
Berdasarkan Informasi yang didapat dari bagian hukum Sekda Sleman, dari pertemuan ini juga tadi PT. IH diberi waktu untuk melakukan koordinasi dengan owner PT IH di mana batas waktunya diberikan sampai hari Kamis tanggal 19 Desember 2024. Apabila sampai batas waktu itu tidak ada kesimpulan atau tidak lanjut dari PT. IH, maka akan tersurat dan meneruskan proses persoalan ini kepada Polda (Kepolisian Daerah). Di sini Polda untuk menfasilitasi penyelesaian persoalan.
Ar/Ed. MN