Salah satu korban, Eny Winarsih menuturkan bahwa tanah yang dulu dibeli oleh orang tuanya pada tahun 1990 yang lalu sampai saat ini pengurusannya juga belum terselesaikan. Lebih parah lagi, pihak kelurahan melalui Jogoboyonya justru mengklaim bahwa tanah milik orangtuanya tersebut adalah sah milik kelurahan dengan sertifikat atas nama kelurahan.
“Saya hanya meminta bukti yang valid kalau memang benar ada transaksi jual beli untuk tanah orang tua saya ini. Saya minta Jogoboyo bisa memberikan bukti,” tuturnya.
Sementara itu, Kasidi, Kepala Desa Maguwoharjo mengatakan bahwa pihaknya akan memediasi warga dan akan segera mempercepat pengurusan sertifikat tanah warga.
“Untuk saat ini kami hanya bisa memediasi warga, namun demikian, kami akan membantu secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini termasuk pengurusan sertifikat tanah warga,” ucap Kasidi.
Arifin/ed. MN