Sedangkan rakyat yang selama ini mengais rejeki sebagai PKL dan tukang parkir juga menolak karena di saat masyarakat masih kesulitan mendapatkan hak bekerja, mereka juga akan terimbas menjadi pengangguran yang mengancam masa depan keluarga termasuk anak-anak mereka.
“Tetapi yang terpenting adalah hak mendapatkan tempat tinggal dan hak mendapatkan pekerjaan adalah kewajiban negara sesuai amanat konstitusi Undang-Undang (UUD) 1945,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN