LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Menyikapi sosialisasi dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terkait modernisasi Stasiun Lempuyangan di Kantor Kelurahan Bausasran yang berimbas kepada rencana penggusuran 14 KK (Kepala Keluarga) yang menempati rumah di atas tanah Sultan Ground (SG) dan puluhan rakyat yang selama ini mengais rejeki di sana sebagai tukang parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL) menyatakan sikap menolak rencana modernisasi tersebut.
Penolakan tersebut didasari bahwa selama ini 14 KK telah mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN sebagai bukti penguasaan fisik atas bangunan yang mereka tempati di atas tanah SG sudah puluhan tahun dan sebagai bukti dari negara bahwa mereka yang selama ini merawat bangunan fisik tersebut dari rehab di saat terjadi gempa bumi Jogja tahun 2006 sampai ketika rusak karena puting beliung. Mereka juga selama ini yang membayar listrik dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“Dari SKT tersebut, mereka bersama warga dari kampung yang lain yaitu Kampung Pengok, Kampung Bumijo dan Kampung Wongsodirjan akan mengajukan permohonan kepada Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan hak magersari,” ungkap Antonius Fokki Ardiyanto S.I.P., selaku juru bicara dan Paralegal warga dan PKL, Rabu (09/04/2025).