Beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah bersurat ke BPN untuk mendapatkan informasi tentang Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Secara kebetulan, dua dari enam bidang tanah ini terkena proyek jalan tol. Kedua bidang tanah tersebut mendapat ganti untung senilai Rp4,2 miliar yang dibayarkan pada 6 April lalu.
“Karena kami mengajukan keberatan dan dipending lah realisasi pencairan tol,” ujar Aloevie.
Keenam bidang tanah tersebut beralih kepemilikan kepada tiga orang. Hanya saja Aloevie tidak mengetahui hubungannya dengan kliennya.
Analisis hukum BPN Sleman, Khairani Afifah mengatakan, jika masyarakat keberatan atas produk yang dikeluarkan pemerintah bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
“Itu hak mereka,” ujar Afifah.
Jika dalam kasus ini, penggugat menilai ada yang cacat hukum maka harus ada pembuktian di pengadilan. BPN mengeluarkan produk berdasarkan peraturan. Nanti bisa dibuktikan apakah produk sertifikat tersebut sudah sesuai peraturan atau tidak.
“Kalau syarat-syaratnya lengkap maka kami menerbitkan sertifikat tersebut,” tutup Aloevie.
Arifin/ed. MN