“Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan. Itu sudah jelas. Siapanya itu hak prerogatif Presiden,” tambah Wapres.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.
Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Ant./MN