Lebih lanjut Joni Malau merinci penyerahan dokumen dari Dinas Perindag serahkan dokumen ke Pokja untuk tender awal bulan Juni 2023. Dan Pokja serahkan dokumen ke dinas Perindag awal Juli 2023, ujarnya.
Mengenai pemenang tender proyek docking kapal dimaksud, Joni Malau menjelaskan, pemenang Tender PT. Lumba Lumba Bintang Sempurna. Mereka pihak perusahaan kecewa, ungkapnya.
Intinya gagalnya pembangunan docking kapal pada Tahun Anggaran 2023 lalu disebabkan karena tidak jelasnya lokasi lahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Pakar Kabupaten Samosir, Marada Sihombing, S.Kom mengatakan bahwa Pemkab Samosir dalam hal tersebut masih menggunakan pola lama dan melanggar prinsip penganggaran.
Harusnya Dinas terkait harus memerhatikan tiga prinsip penganggaran yaitu, Tahun Anggaran jelas, sumber dana jelas, dan lokasi proyek harus jelas. Karena Pemkab Samosir mengabaikan prinsip penganggaran maka gagal lah proyek docking tersebut, akibatnya anggaran tidak terserap, yang rugi adalah masyarakat Kabupaten Samosir, kata Marada menambahkan.
Dia juga mengungkapkan, dengan gagalnya pembangunan docking kapal itu, maka secara otomatis Pemkab Samosir secara jelas dan nyata gagal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dimana diketahui dikawasan Danau Toba belum ada docking kapal, tandasnya.
“Yang jelasnya, gagalnya pembangunan docking kapal tersebut, maka Pemkab Samosir telah gagal meningkatkan PAD” kata dia mengakhiri.
TBN