“Marilah kita semua sama-sama berdoa dan berjuang agar mendapat hasil yang baik dalam gugatan kita di Pengadilan Negeri Medan, yang saat ini masih kita tunggu tahapan prosesnya,” ujar Peri Jonatan Tarigan selaku Kuasa Hukum MHAD mengharap dan mengajak agar masyarakat Deli bisa bersatu hati dalam doa dan perjuangan.
“Tadi kita sudah dengar bersama dalam persidangan, sempat terdengar, apakah itu isu-isu, katanya tembok yang sudah dipasang oleh pihak PT. KIM boleh kita buka. Makanya saya jelaskan, sebenarnya hal ini bukan pada pokok materi, tetapi menyangkut kemanusiaan,” imbuhnya.
Lebih jauh Tarigan menjelaskan bahwa terkait tembok yang dipasang oleh pihak tergugat (PT. KIM) sehingga masyarakat tidak lagi memiliki pintu masuk ke dalam, Majelis Hakim sudah sudah menyampaikan langsung kepada pihak PT. KIM, dan agar sebelumnya dikonfirmasi terlebih dahulu.
“Bilang saja, kami buka tembok ini untuk akses jalan karena tadi sudah kami sampaikan kepada Majelis Hakim,” pungkasnya
Junianto Marbun/Ed. MN