LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Agenda sidang lapangan yang masuk tahap pemeriksaan tempat tentang penjelasan tapal batas dari keterangan saksi-saksi oleh Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Pusat Sumatera Utara (Sumut) kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam Surat Gugatan MHAD No.411/Pdt.G/2024/PN.MDN terlihat berjalan aman dan sukses kendati Majelis Hakim PN Medan sempat protes karena tidak dihadiri oleh Camat Medan Deli, Indra Utama S. S.T.P., M.Si., namun dikuasakan kepada Kabag (Kepala Bagian) didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) 16, Hariadi, Rabu (04/12/2024).
Peri Jonatan Tarigan, S.H., didampingi partner hukum lainnya sebagai Kuasa Hukum MHAD dalam konferensi persnya di lokasi sidang lapangan, persisnya di salah satu rumah warga, yang juga masyarakat MHAD di Jalan Mangaan VII Lingkungan XVI Lorong Jaya Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan menjelaskan bahwa agenda yang menghadirkan saksi-saksi yang sudah dipersiapkan hari ini adalah tahap awal untuk selanjutnya dalam dapat berguna dalam proses hukum yang sedang digugat.
Tahap berikutnya berikutnya, pada Kamis, 12 Desember 2024 mendatang, PT. KIM sebagai pihak tergugat kembali akan melakukan sidang lapangan juga dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihaknya.
Selanjutnya, setelah melewati empat tahap proses persidangan, barulah Majelis Hakim membuat kesimpulan, yaitu pada sidang dengan agenda membacakan putusan.