“Kemudian Pertumbuhan Ekonomi meningkat 1,96% menjadi 5,19%, PDRB ADHB per Kapita naik sebesar 6,61% menjadi Rp56,9 juta, dan untuk Ketimpangan Pendapatan turun sebesar 1,15% menjadi 0,428%,” lanjut Danang.
Danang pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sleman. Ia berharap kemitraan yang sudah tercipta dapat terus terjaga, terbina dan lebih ditingkatkan untuk Sleman Baru yang lebih baik, dengan visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil, makmur, lestari dan berkeadaban.
Ketua DPRD Sleman, Y Gustan Ganda menyampaikan, LKPJ harus diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemkab melalui fungsi pengawasan DPRD.
“LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Oleh karena itu diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, sehingga menjadi masukkan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi berupa catatan yang bersifat strategis,” tutur Gustan Ganda.
AR