Ia memaparkan tentang pentingnya profesi mediator di tengah-tengah masyarakat karena saat ini sangat rentan sengketa. Apa lagi di zaman modern banyak masyarakat yang mengandalkan gadget, sedangkan ilmu atau pengetahuan tanpa sumber yang jelas akan menjadikan kesesatan.
Rudi juga mengajak mahasiswa untuk berfikir kritis tentang wawasan ilmu hukum apa lagi di tahun 2026 nanti akan diberlakukan KUHP yang baru.
“Mau tidak mau mahasiswa hukum saat ini harus mempelajarinya,” ujarnya.
Sementara itu, Denza yang juga salah satu alumni, juga memberi motivasi tinggi kepada mahasiswa yang hadir dalam acara tersebut.
“Anda dapat hidup tanpa kebaikan, tetapi anda tidak dapat hidup tanpa keadilan,” katanya.
Selain itu, Denza juga menjelaskan tentang profesi seorang Mediator yang wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga yang sudah terakreditasi sesuai PERMA No.1 tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Arifin/Ed. MN