LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (26/06/2023) telah melakukan penggeledahan ruang kerja terdakwa kasus penyalahgunaan gunaan Tanah Kas Desa (TKD), Lurah Caturtunggal, AS.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi LimaSisiNews mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Pada penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Pidsus dibantu oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati DIY dan Kejari Sleman menyita 30 lebih dokumen dari empat ruangan yang diperiksa.
Herwatan menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian terkait penetapan tersangka AS selaku Lurah Caturtunggal.
“Kemarin tim telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Lurah Caturtunggal, ruang kerja Carik Caturtunggal, ruang keuangan Caturtunggal, dan ruang jagabaya atau keamanan Caturtunggal. Dari hasil penggeledahan tersebut tim menyita beberapa dokumen,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).