Persyaratan lain, yakni harus bebas narkoba, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yanh Maha Esa, sehat jasmani dan rohani dan bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan PTN.
“Calon rektor juga harus tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK dan memiliki penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,” jelasnya.
Martina menambahkan bahwa semua persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Penetapan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon rektor akan diumumkan selambat-lambatnya 30 Maret 2023, kemudian akan dilaksanakan penyaringan calon rektor pada 13 April 2023.
“Pemilihan calon rektor paling lambat dilaksanakan 19 – 23 Juni 2023 oleh Senat Unimed yang berjumlah 52 orang, juga dalam pemilihan itu Mendibudristek hadir dengan hak suara 35 persen,” kata Martina.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor Unimed, Dr. Restu, M.S menyampaikan jika ada masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki minat agar segera melakukan pendaftaran di Kantor Panitia Pemilihan di Biro Rektor lantai 3 Unimed.
Ant./ed. MN