“Memang saat ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51, tapi seharusnya ada nilai tambahan yang menyesuaikan kebutuhan hidup layak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dani mengatakan, ada ketidakjelasan dalam penentuan upah itu karena tidak sesuai dengan kenaikan harga-harga bahan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan lain-lain.
“Kami mengerti kendala yang dihadapi pengusaha dan kendala yang dihadapi buruh, namun kami menyayangkan Pemerintah DIY tidak segera hadir dalam hal penyelesaian GAP yang terjadi. Cara lain yang harus dilakukan adalah membuat kesejahteraan buruh non upah. Jangan sepelekan kesejahteraan buruh non upah,” tandasnya.
Arifin/ed. MN