LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusam (SK) Gubernur Daetah Istimewa Yogyakarra (DIY) No. 384 Tahun 2023 di mana UMP untuk Provinsi DIY naik 7,27 persen di tahun 2024 nanti, dari Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.125.897,61; ada beragam tanggapan dari masyarakat.
Salah satunya dari Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono.
Menurut dia, kenaikan UMP tersebut belum bisa mencukupi kebutuhan hidup yang layak untuk buruh/pekerja di DIY.
“Kenaikan UMP tersebut jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak kawan-kawan buruh/pekerja di DIY,” tutur Dani Eko Wiyono kepada LimaSisiNews, Selasa (21/11/2023).