“Lalu bagaimana dengan pengangguran karena adanya PHK itu? Apakah beberapa komunitas atau serikat yang menginginkan kenaikan 50% itu akan bertanggung jawab dengan buruh-buruh yang nganggur tadi? Kemudian pengusaha, dia pusing hari ini karena kenaikan pajak yang cukup signifikan,” imbuh Dani.
“Pemerintah tidak hadir dalam hal ini. Pemerintah hanya berfikir bagaimana mendapatkan dana untuk menambah pendapatan keuangan negara tapi tidak berfikir karena itu berdampak pada yang lainnya,” imbuhnya.
Menurutnya, pajak-pajak itu sangat menekan pengusaha sehingga pengusaha yang awalnya hanya 10% pajaknya, sekarang menjadi 11%. Dan itu sangat memberatkan pengusaha. Sebenarnya kenaikan 1% itu jangan dijadikan untuk menambah keuangan negara, akan tetapi hal tersebut juga bisa untuk kenaikan gaji buruh.
“Jadi itu juga harus diperhatikan lah. Jadi kita juga harus rasional lah dalam meminta kenaikan UMP. Jangan seperti itu. Jangan hanya sekedar berusaha mencari momen agar supaya mengerek bendera biar naik namanya. Jangan hanya sekedar mencari nama saja, hanya ingin membuat namanya besar. Permintaan kenaikan UMP sebesar 50% itu sangat tidak rasional. Kita bisa idealis namun kita juga harus melihat realitanya seperti apa dan jangan asal minta kenaikan sebesar 50% begitu,” tegas Dani.
Dikutip dari HarianJogja.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono mengatakan bahwa tuntutan buruh soal UMP naik 50% merupakan aspirasi yang wajar. Hanya saja besarannya tentu harus disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan serta kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian.
Ar/Ed. MN