“Begitu sudah tanda tangan semua berita acaranya, maka ini langsung diusulkan ke Pemprov Jateng. Menunggu keputusan gubernur,” ujarnya.
Sementara itu Ketua SPSI Klaten, Sukadi menjelaskan sebetulnya sejak awal menolak aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lantaran dalam aturan itu tertera kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Namun karena waktu yang sudah mepet, SPSI bersedia tanda tangan berita acaranya.
“Batas waktu usulan UMK maksimal 7 Desember, sangat mepet. Sebetulnya kami sejak awal nolak Permenaker No.18,. Kami tetap minta nilai upah dihitung sesuai PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi akhirnya kita setuju pakai hitungan,” tandasnya.
Arifin/MN