Setelah makan sate tiba-tiba terdengar suara seperti gelas/botol pecah, dan segerombolan orang tak dikenal menghampiri dan menganiaya korban.
“Korban tidak mengetahui kenapa pelaku melakukan aksinya yang membuat korban MA mengalami luka memar di kepala dan patah tulang ibu jari kanan. Dan korban SF mengalami penusukan mengenai perut bagian kiri,” papar Aditya.
Polisi saat ini masih mendalami motifnya apakah tindak pidana kriminal ini dilakukan secara spontan, terpengaruh miras atau ada motif lainnya, juga peran dari masing-masing pelaku yang terlibat penganiayaan termasuk dia yang melakukan penusukan.
“Kami masih dalami peran masing-masing, siapa berbuat apa berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti dalam pengembangan apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan kami tangkap, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani,” tegas Aditya.
Ada pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Ar//Ed. MN