LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Sebanyak 26 karyawan PT. IGP Internasional Kantor Cabang Tempel, Sleman, menolak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari 26 karyawan yang menolak PHK tersebut, 18 orang telah menandatangani Surat Kuasa dengan Tim Advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (SBSI DIY).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum SBSI DIY, Awang Raga Gumilar, kepada LimaSisiNews, Jumat (17/01/2025).
Atas terbitnya Surat Pemberitahuan PHK bertajuk “Rekapan Evaluasi Habis Kontrak 20 Desember 2024” yang baru diterima oleh para karyawan pada 21 Desember 2024, 26 karyawan telah menyerahkan Surat Penolakan PHK tertanggal 24 dan 26 Desember 2024 kepada PT. IGP Internasional, yakni melalui Kantor Cabang Tempel.
“Menurut pengusaha itu, End of Contract, sedangkan menurut kami itu PHK sehingga kami sebut surat itu sebagai ‘Surat Pemberitahuan PHK’,” tambah Awang.
“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” lanjutnya.
Awang menambahkan, tindakan PT. IGP Internasional yang tidak segera merespon surat penolakan PHK tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan (diberi batas waktu 7 hari kerja), menjadi dasar yang kuat untuk mengirimkan undangan bipartit.