LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Tokoh Masyarakat Kabupaten Simalungun, Amran Sinaga menghimbau warga yang masih menguasai areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) di Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, agar dengan sukarela mengembalikan lahan tersebut kepada pihak PTPN 4. Sebab secara hukum sudah ada ketetapan yang memutuskan lahan tersebut adalah milik PTPN 4.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Bupati Simalungun periode 2016 – 2021 ini menanggapi persoalan sengketa lahan antara PTPN 4 dengan sekelompok orang yang mengklaim sebagian dari lahan areal HGU di Afdeling 2, Marubun Jaya, Balimbingan.
Menurut data pihak PTPN 4 Kebun Balimbingan, areal eks perkebunan teh PTPN 8, mulai dikuasai Muharis Sutono sekitar tahun 1996, saat dilakukan konversi dari tanaman teh ke kelapa sawit, dan PTP 8 dilebur menjadi PTPN 4. Bulan April 1997 PTPN 4 langsung melakukan gugatan terhadap Muharis Sutono. Hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No.24 K/ PDT/2000, tetap memenangkan gugatan PTPN 4. Bahkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) pun MA tetap menolak permohonan Muhari Sutono dkk. Sehingga tidak ada alasan warga untuk tetap mempertahankan areal yang mereka kuasai di afdeling 2 Desa Marubun Jaya seluas hampir 100 hektar itu.
“Semua pihak, termasuk para warga yang menguasai areal HGU itu, harus legowo menerima putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak boleh ada upaya pemaksaan kehendak. Karena negara kita adalah negara hukum. Siapapun harus patuh terhadap keputusan hukum,” ujar Amran Sinaga.
Penyelesaian Humanis
Namun di sisi lain, Ketua Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) yang juga keturunan Raja Tanah Jawa ini menyambut positif upaya penyelesaian humanis yang akan ditempuh oleh PTPN 4 terhadap warga di Nagori Bah Kisat Marubun Jaya.