Ia menegaskan, kegiatan pertambangan tidak boleh merusak lingkungan, apalagi sampai mengganggu proyek-proyek Pemerintah. Oleh karena itu, seluruh aktivitas penambangan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Lebih lanjut, Nur menyampaikan bahwa hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan diskusi dengan dinas terkait untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian. Tujuannya agar masyarakat tetap dapat bekerja, lingkungan tetap terjaga, dan semua pihak menaati aturan yang ada.
“Sebenarnya yang dikeluhkan terkait perizinan sehingga kita tampung terlebih dahulu untuk kemudian kita cari solusinya,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu penambang Progo saat dikonfirmasi awak media menuturkan, terkait perizinan ia minta agar birokrasinya dipermudah.
Ar/Ed. MN