Atas putusan Majelis Hakim PN Sleman tersebut para terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain Menguatkan putusan PN Sleman No. 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan Banding.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta para terdakwa menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 965.K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin dan Terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo,” kata Herwatan melalui siaran persnya.
Bahwa terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin telah di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak di eksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.
“Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2023 pukul 13.30 WiB di Wisma Tamu UKSW Jl.Laksda Adisucipto Salatiga. Team Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Noor Anwar bin Sudiarso usia 59 tahun alamat lama Bangunharjo Sewon Bantul,” paparnya.
“Terpidana Noor Anwar Bin Sudiarso ditangkap, saat sedang akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga. Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap kooperatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Noor Anwar Bin Sudiarso di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” pungkasnya.
Arifin/Ed. MN