LimaSisiNews
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Tim Tabur Kejati DIY Berhasil Amankan DPO Terpidana Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus

by Redaksi
08/08/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
35
SHARES
231
VIEWS

“Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” paparnya.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan Putusan Nomor: 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., menyatakan Kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos.

Terdakwa, pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah ia menerima putusan kasasi, terdakwa ternyata tidak ada di tempat sesuai alamat dalam surat dakwaan di Jalan Damar Raya No.119 RT.04 RW.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.

“Pada Rabu tanggal 07 Agustus 2024 pukul 11:15 WiB di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman, Tim Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati DIY, Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Vinny Shintia Dewi, S.Sos., usia 44 tahun alamat lama Jalan Damar Raya No.119 RT.04 RW.07 Pedalangan, Banyumanik,” ungkap Herwatan.

Terpidana diamankan di rumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat rental mobil (Victory Rental) di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman. Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana.

“Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap kooperatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian terpidana, oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” pungkasnya.

Arifin/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share14SendShare

Berita Terkait

Menteri Pariwisata RI Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu

Mei 13, 2025

LimaSisiNews, Jakarta - Menanggapi insiden tragis yang terjadi pada Minggu (11/05/2025), sekitar pukul 15:30 WIB, di mana kapal wisata Pulau...

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Dalam rangka persiapan lomba kampung iklim tingkat Nasional, Polsek Cangkringan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap) Kapanewon...

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025

LimaSisiNews, Sleman  (DIY) - Menteri Pariwisata;(Menpar), Widiyanti Putri Wardhana melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata RI Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu

Mei 13, 2025
DI Yogyakarta

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025
Jawa Tengah

Kementerian Pariwisata Dorong Pergerakan Wisnus Lewat Bengawan Solo Travel Mart

Mei 12, 2025
DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dibalut Nuansa Budaya Jawa, PKS Sleman Gelar Tasyakuran Milad PKS Ke-23

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/