“Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” paparnya.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan Putusan Nomor: 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos., menyatakan Kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos.
Terdakwa, pada waktu akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah ia menerima putusan kasasi, terdakwa ternyata tidak ada di tempat sesuai alamat dalam surat dakwaan di Jalan Damar Raya No.119 RT.04 RW.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
“Pada Rabu tanggal 07 Agustus 2024 pukul 11:15 WiB di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman, Tim Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati DIY, Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Vinny Shintia Dewi, S.Sos., usia 44 tahun alamat lama Jalan Damar Raya No.119 RT.04 RW.07 Pedalangan, Banyumanik,” ungkap Herwatan.
Terpidana diamankan di rumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat rental mobil (Victory Rental) di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman. Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana.
“Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap kooperatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian terpidana, oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” pungkasnya.
Arifin/Ed. MN