LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) berhasil mengamankan terpidana, Vinny Shintia Dewi, S.Sos., (44), yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak tahun 2021 dalam perkara tindak pidana umum penipuan pemberangkatan calon haji khusus (plus), Rabu (07/08/2024).
Kasus bermula dari terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos menawarkan kepada korban, Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus (plus) tahun 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp138 juta per orang, sehingga membuat korban tertarik karena dikatakan terdakwa bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas.
Diketahui, terdakwa adalah pemilik sekaligus Komisaris PT. Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang penyelenggara haji dan umroh yang berdomisili di Jalan Palagan Km. 7, Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adi Sucipto No. 87B Laweyan Solo.
“Karena korban Yennie Agustien tertarik dengan tawaran terdakwa Vinny Shintia Dewi, S. Sos., selanjutnya korban menyatakan ikut program dari PT. Berkat Limpah Bersama untuk dua orang yaitu Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman,” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, S. H., dalam siaran persnya.
“Korban melakukan pembayaran untuk dua orang dengan cara mengangsur, baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa mau pun melalui transfer ke rekening PT. Berkat Limpah Bersama hingga tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp.276 juta,” lanjutnya.
Herwatan menambahkan bahwa pada 12 Agustus 2018 korban ditelepon oleh Haris, suami terdakwa, yang mengatakan bahwa apabila korban ingin berangkat haji plus tahun 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp101.530.000,- untuk dua orang dan korban menyetujuinya.
Kemudian, pada 14 Agustus 2018 korban mentransfer uang sebanyak Rp.101.530.000,- ke rekening terdakwa, sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada terdakwa sebanyak Rp.377.530.000,-,. Kemudian korban dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018. Lalu pada 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi.
“Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban,” ujarnya.
Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari korban sebanyak Rp.377.530.000,- telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan PT. Berkat Limpah Bersama tidak ada izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji mau pun umroh dan kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.