Ditambahkannya, peluang agar dilaksanakan PSU seluruh TPS itu sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dengan disebabkan bencana alam dalam hal ini di Kota Medan berupa bencana banjir dan hujan yang terus menerus.
Sudah jelas dimaksudkan pada Pasal 49 dan Pasal 5 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pilkada yang menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ilang dapat terjadi karena bencana alam.
Bahkan Rion juga menyinggung adanya kesalahan KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di hari Minggu (01/12/2024) disaat umat Kristen beribadah dan rumah warga masih digenangi air dan berlumpur. Berdasarkan pasal 75 ayat 6 PKPU Nomor: 17 Tahun 2024, PSS dan PSL dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) atas usulan KPU Kota Medan.
TP & Junianto Marbun/Ed MN