LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Tim Pemenangan (TP) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, S.H. (TP Medan Berani) menyerahkan Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Senin (09/12/2024).
Informasi tersebut diperoleh dari Wakil Sekretaris TP Medan Berani, Rion Arios, S.H., M.H., ketika dihubungi guna klarifikasi maksud kedatangan TP Medan Berani di KPU RI dan Bawaslu RI yang sudah beredar di kalangan masyarakat Kota Medan.
Rion yang juga berprofesi sebagai Advokat itu menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bawaslu dan KPU pusat disebabkan, Surat Permohonan PSU Seluruh TPS Kota Medan tertanggal 28 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi ke Bawaslu Kota Medan serta KPU Kota Medan hingga saat ini tidak mendapatkan respon atau balasan.
“Surat permohonan PSU seluruh TPS Kota Medan yang secara resmi diterima Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan hingga saat ini belum mendapatkan respon atau balasan surat, kecewa dengan birokrasi administrasi mereka,” terang Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.