LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial BD (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (08/02/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp2.170.000,-, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tapperwer berisi plastik klip.
“BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” jelas Tim Intel.