LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Peristiwa

Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdangan Satwa Dilindungi

by Redaksi
24/09/2021
in Peristiwa
15
SHARES
99
VIEWS

Media Lima Sisi News – Pekanbaru

 

Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.

4 pelaku diamankan di antaranya, MY seorang ibu rumah tangga usia 48 tahun, SY 62 tahun yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta berusia 48 tahhn dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat,” ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan,” tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” tuntasnya.

 

Junianto M.

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Sebuah pabrik garmen PT Mataram Tunggal Garmen di Padukuhan Balong, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, terbakar hebat sekitar...

Pertandingan PSS Kontra Persija Sempat Diwarnai Insiden Pelemparan Smoke Bomb oleh Suporter

Mei 18, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Laga panas PSS Sleman kontra Persija Jakarta dalam lanjutan BRI Liga 1 sempat diwarnai insiden pelemparan...

Sesuai Komitmen Bupati, Pemkab Akan Segera Renovasi Gedung SD Negeri Kledokan

Mei 16, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bergerak cepat, akan segera melakukan merenovasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) Negeri...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/