Senada disampaikan oleh Kuasa Hukum MHAD, Peri Jonatan Tarigan, S.H., mengatakan bahwa mendirikan plang hanya himbauan bukan mengklaim karena masih dalam proses gugatan di PN Medan dengan Nomor registrasi 411/Pdt.G/2024/PN.MDN sudah keluar.
“Maksud kita di sini supaya selama masih dalam proses gugatan di pengadilan, agar fisik lokasi ini jangan dulu diganggu sampai keputusan ada sebagai kekuatan hukum dari pengadilan. Ini sifatnya sudah kita daftarkan dan sekarang sedang bergulir sudah masuk putusan sela, dan gugatan kita diterima sampai masa pembuktian, mungkin Selasa depan kita sudah pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Deli ikut digugat oleh MHAD di pengadilan. Ketika Wakil Ketua KJM-B, Rudi Hutagaol yang didampingi Bendahara, Jumadi menanyakan alasannya kepada Kuasa Hukum MHAD. Lalu Kuasa Hukum MHAD, Peri Jonatan Tarigan mengatakan, “Alasannya kenapa kami sebut ada Kecamatan sebagai tergugat ll, karena SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan adalah SK Camat, sedangkan PT. KIM mengklaim ini berdasarkan SK Camat. Itu dasarnya, Bang, kita masukkan dalam gugatan,” tutup Peri Jonatan Tarigan, SH, mengakhiri keterangannya
Pantauan Tim KJM-B di lapangan, plang Pemberitahuan/Himbauan yang didirikan oleh MHAD di lahan tanah tersebut bertuliskan, “Lahan yang berada di Jalan Mangaan VII Lingkungan XVI Lorong Jaya Mabar Blok 6,7,8,9,dan 10, Kecamatan Medan Deli Kota Medan, seluas kurang lebih 2,2 hektar masih dalam perkara sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi gugatan 411/Pdt.G/2024/PN.MDN
Antara penggugat Lembaga Adat MHAD (Abdillah) dan tergugat l, PT KIM dan Camat Medan Deli tergugat ll, selama perkara belum putus pengadilan maka tidak merubah keadaan fisik di lokasi tanah demi terciptanya asas keadilan untuk kedua belah pihak dan kenyamanan di lokasi tanah berperkara
Ketika sebelumnya dikonfirmasi melalui surat KJM-B yang ditujukan kepada Direktur PT. KIM, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, sedang menunggu disposisi dari Direksi. Demikian kata Humas PT. KIM, Nico, melalui pesan WhatsApp nya kepada Wakil Ketua KJM-B, Rudi Hutagaol.
JMD-Junianto Marbun/Ed. MN