LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Manggis Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap HMS (29) tersangka pengedar serta barang bukti sabu seberat 6,15 gram siap edar.
“Setelah dilakukan penyelidikan HMS kita tangkap. Dari padanya kita temukan 35 bungkus plastik klip kecil transparan siap edar dengan berat keseluruhan 6,15 gram diduga berisikan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP Agus M Butarbutar SH dalam pesan tertulisnya, Jumat (15/09/2023).