LimasisiNews, Serdang Bedagai (Sumut) –
Tim Opsnal Polsek Kotarih berhasil mengamankan sepasang Lelaki dan perempuan terlibat dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, tepatnya di Depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun, Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (08/03/2022) sekira pukul 15:00 WIB.
Kedua pelaku diamankan diketahui bernama Agung Prabowo alias Agung (25) warga Dusun I Pondok dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai. Sri Utami alias Sri (29) IRT warga Dusun IV Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisikan 12 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu. Satu unit Septor Yamaha Mio J BK 4179 ADR dan satu unit handphone merk Oppo warna Biru.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud diwakili Kasi Humas Polres Sergai AKP R Goltom, Rabu (09/03/2022) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba.
Awalnya, tim opsnal Polsek Kotarih pada hari Selasa (08/03/2022) sekira pukul 15:00 WIB sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa Kotarih Baru.
Selanjutnya tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya menginformasikan kepada petugas adanya sepasang laki laki dan perempuan sedang menjual narkotika jenis sabu sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian petugas langsung menuju di TKP sesuai dengan informasi yang diterima, setelah tiba dilokasi melihat seorang pria bersama perempuan sedang duduk di depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas Sekolah Dasar, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan isi bagian jok sepeda motor milik pelaku baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok merk Surya,” papar AKP R Gultom.
Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya warga Galam atas inisial BL dengan seharga Rp 700 ribu per/gram dengan sistem Cash.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa keduanya ada hubungan pacaran dan menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan.” ujar AKP R Gultom.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamkan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas mantan Waka Polsek Firdaus.
(Mendrova)