“Ya, dugaan adanya temuan terkait politik uang itu memang benar. Dengan adanya temuan dan barang bukti tersebut, saya berharap Bawaslu Sleman tegas dalam melakukan penindakan,” ujar Yazid.
Senada dengan Yazid, tim Kuasa Hukum Paslon 02 dari PDIP, Iwan Setyawan juga menegaskan bahwa dengan temuan dan alat bukti yang ada tersebut, sudah cukup untuk Bawaslu menindak tegas terduga paslon yang melakukan money politics itu.
“Temuan tersebut bisa dijadikan alat awal untuk Bawaslu melakukan penyelidikan terkait dugaan money politics itu, dan alat bukti serta saksi sudah jelas,” tandasnya.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terpisah, kepada LimaSisiNews, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Kita baru meminjam alat bukti sementara. Kita saat ini masih perlu pendalaman informasi terkait dengan peristiwa itu seperti apa sebelum nanti kita buat kan dalam sebuah laporan untuk terpenuhinya secara formil dan materil. Saat ini Bawaslu sedang melakukan pengumpulan keterangan di lapangan,” kata Arjuna.
Ar/Ed. MN