Hal ini, menurut Musthafa, berpotensi untuk mengurangi dominasi partai politik besar dalam proses pencalonan presiden dan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil atau koalisi yang ingin mengusung calon dari berbagai latar belakang.
Ia juga mengingatkan bahwa meski pun keputusan ini positif dalam konteks demokrasi, perlu ada perhatian lebih terhadap kemungkinan fragmentasi politik yang semakin kompleks.
“Kita harus siap untuk menghadapi kemungkinan terbentuknya lebih banyak calon presiden yang datang dari koalisi-koalisi kecil. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan yang memerlukan kerjasama yang kuat antar partai setelah Pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, Musthafa juga menekankan pentingnya pembaruan sistem politik dan pemilu yang lebih adil dan transparan guna memastikan bahwa setiap suara rakyat dapat terwakili secara efektif, tanpa terkendala oleh syarat-syarat teknis yang menghalangi partisipasi politik yang lebih luas.
Tidak lupa Musthafa juga mengapresiasi dan sangat bangga terhadap adik-adik mahasiswa (Gen Z) yang kebetulan satu almamater di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sebagai langkah berikutnya, Musthafa berharap agar undang-undang yang mengatur tentang Pemilu segera direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini, guna memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan transparan.
Ar/Ed. MN