LimaSisiNews, Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilu (Pemilihan Umum).
Ketentuan PT yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memperoleh minimal 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, kini tidak berlaku lagi.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.
Musthafa, S.H., seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi Pemilu, memberi apresiasi terhadap keputusan tersebut.
Menurutnya, keputusan MK ini memberi ruang yang lebih luas bagi partai politik, baik besar mau pun kecil, untuk mengajukan calon presiden tanpa terhambat oleh syarat ambang batas tertentu.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Dengan menghapuskan Presidential Threshold, sistem Pemilu menjadi lebih inklusif dan memberi kesempatan bagi lebih banyak calon yang memiliki kapasitas dan elektabilitas untuk maju tanpa terbelenggu oleh syarat administratif yang tidak substansial,” ujar Musthafa.
Musthafa juga menganalisis implikasi hukum dari penghapusan PT ini. Menurutnya, perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia, dengan membuka peluang bagi lebih banyak calon yang tidak terikat dengan kekuatan politik besar.