“Kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal Undang-undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Kami akan terus berjuang untuk mengupayakan keadilan dan menghukum pelaku ancaman tersebut,” ujarnya.
Berita yang ditayangkan oleh wartawan tersebut berjudul “Ilegal Logging Merajalela di Dairi, LSM MPHI Desak KPH 15 Kabanjahe dan Aparat” dan “Ilegal Logging Merajalela di Dairi, Oknum Di duga Berani Tantang KPH 15 Kabanjahe Diam.?
Berita tersebut mengungkapkan dugaan praktik ilegal logging di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Jurnalis tersebut mengajak semua pihak terkait untuk dapat menghormati kebebasan pers dan menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap setiap wartawan.
“Kami berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali dan wartawan dapat bekerja dengan aman dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Jansen Sidabutar.
Selain itu, atas teror dan intimidasi tersebut pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada bidang hukum dan sudah membuat laporan untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum,” tegasnya.
Baslan & Junianto Marbun/Er. MN