LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu bahwa proyek pembangunan Rumah Dinas di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, yang dikerjakan oleh CV. Rezeki Semesta Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp1.648.450.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024, menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan oleh puluhan media online.
Proyek tersebut malah mendapat perhatian serius setelah DPW LSM LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara) mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Temuan DPW LSM LIDIK Sumut mengindikasikan adanya pelanggaran transparansi, serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Kemudian awak media menghubungi PPK proyek ini, Ostib Pandiangan, serta pelaksana proyek, Dani Tupama Garingging dari CV. Rezeki Semesta Abadi, untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.
Dalam pernyataannya melalui panggilan Whatsapp, Ostib Pandiangan menyatakan kalau pihaknya telah meminta CV. Rezeki Semesta Abadi untuk segera menindaklanjuti permintaan DPW LSM LIDIK terkait perbaikan material yang tidak sesuai spesifikasi, Dani Tupama Garingging pun menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki pekerjaan tersebut.